Lengkap! Cara cepat membuat SIM di Aplikasi SIM online khusus SIM C dan SIM A
Oleh:
Rahmat |
September 26, 2019
Cara membuat SIM di Aplikasi SIM online. Layanan Registrasi SIM Online adalah suatu portal web aplikasi yang dapat kita gunakan untuk melakukan pendaftaran untuk penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Untuk saat ini, Aplikasi SIM online ini hanya berlaku untuk pembuatan baru dan perpanjangan SIM C untuk pengendara motor serta SIM A untuk supir mobil penumpang. Kedepan akan ditingkatkan lagi agar semua jenis SIM bisa diregistrasi secara online.
Kelebihan registrasi SIM dengan Aplikasi SIM Online adalah:
Call center sim online Korlantas POLRI dengan Call Center : 1500669, SMS Center : 9119
Nah, Demikian persyaratan dan tata cara pembuatan SIM baru secara umum. jika anda ingin segera membuat atau memperpanjang SIM dengan cepat dan tanpa ribet, silakan kunjungi web aplikasi layanan pendaftaran SIM online : http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/
Untuk saat ini, Aplikasi SIM online ini hanya berlaku untuk pembuatan baru dan perpanjangan SIM C untuk pengendara motor serta SIM A untuk supir mobil penumpang. Kedepan akan ditingkatkan lagi agar semua jenis SIM bisa diregistrasi secara online.
Apa kelebihan Registrasi SIM Online?
Kelebihan registrasi SIM dengan Aplikasi SIM Online adalah:
- Pendaftaran SIM online bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet
- Tidak perlu antri pada saat pendaftaran
- Bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan
- Pembuatan sim online lebih cepat dan akurat
Syarat buat SIM
Dibawah ini adalah syarat cara membuat SIM online yang harus kamu ketahui dan pahami:Batasan Usia
Syarat dalam cara membuat SIM online adalah usia. adapun batasan usia yang diperbolehkan untuk membuat SIM adalah sebagai berikut:- SIM A Pemohon harus sudah berusia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon berumur 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
- Pas Photo
- KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Syarat administrasi
Tidak hanya berupa persyaratan batasan usia, adapun cara membuat SIM online yang lainnya adalah syarat administrasi. Adapun yang harus anda persiapkan ketika akan membuat SIM online yaitu:- Mengisi formulir pengajuan SIM baru.
- KTP asli setempat yang masih berlaku bagi WNI.
- Lampiran pengajuan SIM baru yang berupa sertifikasi lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Kesehatan
- Syarat dalam cara membuat SIM online juga harus memnuhi beberapa persyaratan kesehatan, seperti:
- Kesehatan jasmani yang meliputi kesehatan penglihatan, pendengaran, dan fisik maupun perawakan.
- Kesehatan rohani yang meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
prosedur pembuatan SIM online |
Tata Cara Pembuatan SIM online baru
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo.
- Mengikuti Ujian Teori.
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Prosedur Cara Membuat SIM Online
- Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
- Pilih menu pendaftaran SIM Online.
- Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.
- Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
- Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
- Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
- Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.
tampilan web layanan registrasi SIM online |
Call center sim online Korlantas POLRI dengan Call Center : 1500669, SMS Center : 9119
Nah, Demikian persyaratan dan tata cara pembuatan SIM baru secara umum. jika anda ingin segera membuat atau memperpanjang SIM dengan cepat dan tanpa ribet, silakan kunjungi web aplikasi layanan pendaftaran SIM online : http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/