Peraturan perdes BUMG dan Qanun penyertaan modal BUMG gampong

Oleh:   Rahmat Rahmat   |   September 27, 2019
Badan Usaha Milik Gampong atau yang selanjutnya disebut dengan BUMG adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Gampong melalui penyertaan secara langsung yang  berasal dari kekayaan Gampong yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Gampong.

peraturan bumg, perdes bumg, qanun penyertaan modal bumg, struktur bumg gampong
BUMG
Dibawah ini adalah penjelasan beberapa aturan yang terdapat dalam Qanun Gampong tentang BUMG

Peraturan BUMG

Berikut adalah peraturan desa atau perdes pendirian BUMG

Pasal 301

(1) Dalam rangka menampung seluruh kegiatan dibidang ekonomi dan pelayanan umum baik yang dikelola oleh Gampong maupun kerja sama antar Gampong, dapat mendirikan BUMG atau BUMG bersama.

(2) Pendirian BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui  musyawarah Gampong dan ditetapkan dengan Qanun Gampong;

(3) Pokok bahasan yang dibicarakan dalam Musyawarah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  • pendirian BUMG sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat;
  • organisasi pengelola BUMG;
  • modal usaha BUMG; dan
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG.


(4) Pendirian BUMG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • inisiatif Pemerintah dan/atau masyarakat Gampong;
  • potensi usaha ekonomidan sumberdaya alam di Gampong;
  • sumberdaya manusia yang mampu mengelola BUMG; dan
  • penyertaan modal dari Pemerintah Gampong dalam bentuk pembiayaan,dan kekayaan Gampong yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMG.

(5) Organisasi pengelola BUMG terpisah dari organisasi Pemerintahan Gampong.

Pasal 302

(1) Dalam rangka kerja sama antara 2 (dua) Gampong atau lebih dapat membentuk BUMG bersama.

(2) Pembentukan BUMG bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendirian, penggabungan, atau peleburan BUMG.

(3) Pembentukan BUMG bersama sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2) disepakati melalui musyawarah antar-Gampong yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar Gampong dan Imum Mukim  yang dihadiri oleh:
a. Pemerintah Gampong masing-masing;
b. anggota Tuha Peuet Gampong masing-masing;
c. lembaga kemasyarakatan dan lembaga Gampong lainya; dan
d. tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.

(4) BUMG bersama ditetapkan dalam Peraturan Bersama Keuchik tentang Pendirian BUMG bersama.

Pasal 303

Pendirian BUMG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301 dan Pasal 302 bertujuan:
a. meningkatkan perekonomian Gampong;
b. mengoptimalkan aset Gampong agar bermanfaat untuk kesejahteraan Gampong;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar Gampong dan/atau dengan pihak ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Gampong.

Struktur BUMG gampong

struktur bumg gampong

Susunan Kepengurusan BUMG

Pasal 304

(1) Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMG terdiri dari:
a. Penasihat;
b. Pelaksana Operasional;dan
c. Pengawas.

(3) Penamaan susunan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menggunakan penyebutan nama sesuai dengan kondisi sosial budaya gampong yang bersangkutan.

Pasal 305

(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh Keuchik.

(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:
a. memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional BUMG;
b. memberikan  saran  dan  pendapat  mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUMG; dan
c. mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUMG.

(3) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha gampong; dan
b. melindungi usaha gampong terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUMG.

Pasal 306

(1) Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (1) huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUMG sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

(2) Pelaksana Operasionalsebagaimanadimaksudpadaayat(1) berkewajiban:
a. melaksanakan dan mengembangkan BUMG agar menjadi lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat Gampong;
b. menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Gampong ; dan
c. melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian lainnya.

(3) Pelaksana Operasionalsebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. membuat laporan keuangan seluruh unit-unit usaha BUMG setiap bulan;
b. membuat laporan perkembangan kegiatan unit-unit usaha BUMG setiap bulan;
c. memberikan laporan perkembangan unit-unit usaha BUMG kepada masyarakat melalui musyawarah Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 307

(1) Dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 ayat (2) dan (3),Pelaksana Operasional dapat menunjuk Anggota Pengurus sesuai dengan kapasitas bidang usaha,khususnya dalam mengurus pencatatan dan administrasi usaha dan fungsi operasional bidang usaha.

(2) Pelaksana Operasional dapat dibantu oleh karyawan sesuai dengan kebutuhan dan harus disertai dengan uraian tugas berkenaan dengan tanggung jawab, pembagian peran dan aspek pembagian kerja lainnya.

Pasal 308

(1) Persyaratan menjadi Pelaksana Operasional meliputi:
a. masyarakat Gampong yang mempunyai jiwa wirausaha;
b. berdomisili dan menetap di Gampong sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun kecuali bagi putra /putri  yang lahir di gampong dari orang tuanya yang terdaftar sebagai penduduk gampong yang bersangkutan;
c. berkepribadian baik, jujur, adil dan tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang melanggar norma agama dan adat yang berlaku di gampong yang bersangkutan.
d. Memiliki cakapan dan perhatian terhadap usaha ekonomi  Gampong;
e. pendidikan minimal setingkat SMU/SMK atau sederajat;
f. taat menjalankan syariat islam dan mampu membaca Al-Quran

(2) Pelaksana Operasional dapat diberhentikan dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. telah selesai masa bakti sebagaimana diatur dalamAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG;
c. mengundurkan diri;
d. tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik sehingga menghambat perkembangan kinerja BUMG;
e.terlibat kasus pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasal 309

(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 ayat (1) huruf c mewakili kepentingan masyarakat.

(2) Susunan kepengurusan Pengawas terdiri dari:
a. Ketua secara ex officio dijabat oleh Peutuha Tuha Peuet;
b. Wakil Ketua merangkap anggota dijabat oleh Imeum Gampong.
c. Sekretaris merangkap anggota dijabat oleh Kepala Seksi Keistimawaan dan Kesejahteraan pada Pemerintah Gampong; dan
d. Anggota dari unsur lembaga kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan.

(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(1)berwenang menyelenggarakan Rapat Umum Pengawas untuk:
a. pemilihan dan pengangkatan pengurus BUMG;
b. penetapan kebijakan pengembangan kegiatan usaha dari BUMG;dan
c. pelaksanaanpemantauandanevaluasiterhadapkinerjaPelaksanaOperasional.

(4) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mempunyai kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum untuk membahas kinerja BUMG sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.

(5) Masa bakti Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMG.

qanun penyertaan modal bumg

Qanun penyertaan modal BUMG

Modal BUMG

Pasal 311

(1) Modal awal BUMG bersumber dari APBG. 

(2) Modal BUMG terdiri atas:
a. penyertaan modal Gampong; dan
b. penyertaan modal masyarakat.

Pasal 312

Penyertaan modal BUMG Gampong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. hibah dari pihak swasta yang disalurkan melalui mekanisme APBG;
b. bantuan Pemerintah,Pemerintah Aceh,dan PemerintahKabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APBG;
c. kerjasama usaha dari pihak swasta yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Gampong dan disalurkan melalui mekanisme APBG;
d. aset Gampong yang diserahkan kepada APBG.

Pasal 313

Penyertaan modal masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 ayat (2) huruf b berasal dari tabungan masyarakat dan/atau simpanan masyarakat dengan pola ekonomi syari’at (mudharabah).

Demikianlah artikel mengenai qanun gampong tentang bumg, peraturan bumg, perdes bumg, qanun penyertaan modal bumg, struktur bumg gampong yang dapat saya bagikan kali ini. terimakasih!


Tampilkan Komentar