Contoh surat gugatan cerai
Oleh:
Rahmat |
January 26, 2020
Contoh surat gugatan cerai istri kepada suami. Berikut ini adalah salah satu contoh form surat gugatan cerai oleh istri terhadap suami yang dilayangkan kepada pengadilan agama.
Bireuen, 21 April 2016
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Agama Bireuen
Jalan Ruko No 1, Pasar Senen
Bireuen
Hal: GUGATAN CERAI
Dengan hormat,
Saya, Mawar, lahir di Surabaya pada tanggal 9 Juni 1985,
Swasta, bertempat tinggal di Jalan Duku Selatan No. 24, RT. 012 RW. 003,
Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Bireuen, Warga Negara Indonesia,
selanjutnya disebut “PENGGUGAT” dengan ini hendak mengajukan Gugatan Cerai terhadap suami saya :
Sutisna, S.E., lahir di Samarinda pada tanggal 22 Januari
1983, Swasta, bertempat tinggal di Jalan Duku Selatan No. 24, RT. 012 RW. 003,
Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Bireuen, Warga Negara Indonesia,
selanjutnya disebut “TERGUGAT”
Adapun hal-hal yang mendasari diajukannya Gugatan Cerai ini
adalah sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 13 Rabiul Awal 1405 H (21 Maret 2006),
telah dilangsungkan perkawinan yang sah berdasarkan agama Islam, yang kemudian
dicacat oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ulin
sebagaimana ternyata dari Kutipan Akta Nikah No. 333/11/II/2006 tanggal 21
Maret 2006. Sehingga karenanya Perkawinan tersebut adalah SAH menurut hukum
agama dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975;
2. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT selama ini menempati rumah
TERGUGAT yang dijadikan sebagai tempat kediaman bersama dan beralamat di Jalan
Duku Selatan No. 24, RT. 012 RW. 003, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Bireuen,
hal ini dapat dibuktikan dengan dibuatkannya KTP atas nama PENGGUGAT
maupun KTP atas nama TERGUGAT serta diterbitkannya Kartu Keluarga
tanggal 21 Mei 2006 oleh Camat Ulin, Bireuen atas nama Kepala Keluarga :
Sutisna, S.E., i.c. TERGUGAT;
3. Bahwa pada awalnya kehidupan rumah tangga antara
PENGGUGAT dengan TERGUGAT berjalan baik dan harmonis;
4. Bahwa sejak bulan Januari 2010 hingga saat ini PENGGUGAT
telah menggantikan posisi TERGUGAT sebagai kepala keluarga yang harus memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari, karena sejak bulan Agustus 2009 TERGUGAT tidak memiliki pekerjaan yang tetap, meskipun
PENGGUGAT telah meminta kepada TERGUGAT agar TERGUGAT segera mencari pekerjaan
yang tetap agar beban PENGGUGAT untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat
lebih ringan;
5. Bahwa namun demikian, TERGUGAT tetap saja tidak mau
berusaha untuk mencari pekerjaan yang tetap, terlebih lagi sikap TERGUGAT yang
ringan tangan kepada PENGGUGAT, sehingga kehidupan rumah tangga antara
PENGGUGAT dan TERGUGAT mulai mengalami pasang surut yang ditandai dengan sering
terjadinya perselisihan dan selalu berakhir dengan pertengkaran. Kadang-kadang
pertengkaran timbul dan dipicu oleh persoalan kecil berupa perbedaan pendapat
antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
6. Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT telah berupaya sekuat tenaga
untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi antara lain dengan
melakukan konsultasi perkawinan dengan orang tua dan keluarga terdekat, namun
upaya tersebut tidak berhasil, karena perselisihan diantara PENGGUGAT dan
TERGUGAT masih terus terjadi;
7. Bahwa upaya-upaya
konsultasi dan/atau nasehat sebagaimana PENGGUGAT uraikan pada butir 6 diatas,
semata-mata PENGGUGAT lakukan untuk mempertahankan rumah tangga antara
PENGGUGAT dan TERGUGAT yang telah berlangsung selama ± 10 (sepuluh) tahun;
8. Bahwa rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sudah
tidak mungkin dapat dipertahankan lagi karena kehidupan sehari hari dirumah
tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT selalu diwarnai dengan perselisihan dan
kesalahpahaman, puncaknya sejak bulan Mei tahun 2010 PENGGUGAT pergi
meninggalkan rumah TERGUGAT yang menjadi kediaman bersama;
9. Bahwa dengan tidak dapat dipertahankannya lagi kehidupan
rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, maka tidak ada pilihan lain bagi
PENGGUGAT selain memutuskan untuk mengakhiri ikatan perkawinan antara PENGGUGAT
dan TERGUGAT dengan cara mengajukan gugatan cerai;
10. Bahwa keputusan untuk mengakhiri ikatan perkawinan telah
PENGGUGAT bicarakan dengan TERGUGAT dan telah pula diketahui oleh keluarga
besar masing-masing;
11. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun
1974, tentang Pokok-pokok Perkawinan, dinyatakan sebagai berikut bahwa;
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Apabila ketentuan Pasal 1 Undang-undang No. 1 tahun 1974
tersebut diatas dikaitkan dengan keadaan perkawinan antara PENGGUGAT dan
TERGUGAT, maka jelaslah bahwa tujuan dari Perkawinan tersebut sudah tidak ada
lagi didalam rumah tangga antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, dimana perkawinan
PENGGUGAT dan TERGUGAT terlihat telah mengandung cacat dalam pelaksanaannya,
sehingga dengan demikian untuk apalah perkawinan tersebut dipertahankan lagi;
12. Bahwa selain dari pada itu, gugatan cerai PENGGUGAT yang
didasarkan pada adanya perselisihan yang terjadi terus menerus antara PENGGUGAT
dan TERGUGAT juga telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa:
“Perceraian
dapat terjadi karena antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan
dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah
tangga”
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1975, pada pokoknya menyatakan bahwa:
Pasal 22 ayat (1)
“Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19
huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.”
Bahwa domisili TERGUGAT adalah di Jalan Duku Selatan No. 24,
RT. 012 RW. 003, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Ulin, Bireuen. Dengan
demikian secara hukum Pengadilan Agama yang berwenang untuk mengadili perkara a
quo adalah Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mempunyai yurisdiksi meliputi
tempat kediaman Tergugat.
Pasal 22 ayat (2)
“Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila
telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan
pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang
dekat dengan suami-isteri itu.”
Bahwa sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, maka telah
cukup alasan bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi perselisihan
yang terus menerus dan tidak ada harapan lagi untuk hidup bersama sebagai suami
istri.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini
PENGGUGAT mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, kiranya berkenan memeriksa Surat
Gugatan Cerai PENGGUGAT dan selanjutnya memberi Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya. ;
2. Menyatakan perkawinan yang dilangsungkan antara PENGGUGAT
dengan TERGUGAT, pada tanggal tanggal 13 Rabiul Awal 1405 H (21 Maret
2006), sebagaimana ternyata dari Kutipan
Akta Perkawinan No. 333/11/II/2006
tanggal 17 Maret 2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Duku adalah
PUTUS karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.;
3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dari
perkara ini..
Atau
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan
berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya
Hormat saya,
Mawar
Demikianlah contoh surat gugatan cerai yang dapat saya tuliskan, terima kasih sudah membaca dan semoga membantu!