Perbedaan ASN dan PNS beserta hak dan kewajibannya

Perbedaan ASN dan PNS - Meskipun banyak sekali orang yang menganggap bahwa ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, namun sebenarnya terdapat perbedaan antara ASN dan PNS.

perbedaan asn dan pns
perbedaan asn dan pns


Seperti disampaikan oleh Bapak Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono bahwa istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda.


ASN terdiri dari PNS dan PPPK


ASN itu ada dua macam, yaitu PNS yang selama ini cukup dikenal masyarakat, dan yang terbaru yaitu PPPK/ P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)..

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan

Kemudian di dalam manajemennya pun berbeda. Contohnya saja kalau PNS itu mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K itu tidak ada hak pensiun.

Hak dan Kewajiban ASN


Ini artinya bahwa setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS, karena bisa saja mereka adalah P3K.

Info terbaru bahwa pegawai pada  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang sudah resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengalihan status itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan tersebutpun sudah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020 dan diundangkan pada 27 Juli 2020.

Dengan adanya peraturan demikian, maka pegawai KPK saat ini memiliki status kepegawaian yang sama dengan pegawai-pegawai lain dalam struktur pemerintahan Republik Indonesia, yakni sebagai ASN.

Terkait dengan penyebutan ASN, masih banyak orang yang belum bisa membedakan istilah tersebut dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan bertanya ASN dan PNS apa bedanya.

Post a Comment for "Perbedaan ASN dan PNS beserta hak dan kewajibannya "